Informasi Publik Dikecualikan berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan, dasar hukum pengecualian, konsekuensi/ pertimbangan bagi publik yang berisi uraian konsekuensi/ pertimbangannya). Informasi dibuka atau ditutup, dan jangka waktu (disebutkan jangka waktunya). Hal ini telah diatur melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo No. 29/UN47/HK.03/2023 tentang PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Promosi Doktor Bidang Linguistik Terapan a.n Dewi Dama
Webinar Nasional dengan Tema Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah : Menuju Kemandirian Finansial dan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam Rangka Usulan Pembukaan Program Studi Ekonomi Program Doktor Pada Universitas Negeri Gorontalo
Akreditasi Program Doktor Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo Oleh Tim Asesor BAN-PT Dr. R. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si (Universitas Padjadjaran) dan Prof. Dr. Kiagus Muhammad Sobri, M.Si (Universitas Sriwijaya)